Hartanto: Pemaksaan Melakukan Take Down Berita merupakan Tindakan Intimidasi

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta pada Rabu, 25 Agustus 2021 memberikan respons kecam terkait pemaksaan take down berita yang dilakukan Lembaga Pengembangan Studi Islam (LPSI) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) terhadap Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Poros. Berita tersebut berjudul  Nilai A Seharga Buku Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah yang diunggah pada Kamis, 19 Agustus 2021 dalam laman persmaporos.com.

Hartanto Ardi Saputra selaku advokasi AJI Yogyakarta mengatakan, “Alasan sikap rilis kecaman AJI Yogyakarta lantaran pemaksaan melalukan take down berita merupakan tindakan intimidasi.”

Ia menyebutkan take down tidak ada dalam mekanisme pers. Apabila ada pihak yang tidak terima dengan pemberitaan tersebut, dipersilakan menggunakan hak jawabnya. LPM Poros juga wajib menyiarkan hak jawab tersebut kepada publik.

“Jadi semua sengketa pemberitaan itu sudah ada mekanismenya. Taati mekanisme tersebut,” tambah Hartanto saat diwawancarai melalui WhatsApp.

Selain itu, Adil Al Hasan selaku Pemimpin Redaksi Poros menerangkan LPSI UAD tidak menyebutkan secara spesifik terkait keberatannya terhadap berita tersebut. Padahal, kalau seseorang atau institusi merasa keberatan harusnya menggunakan hak jawab dan hak koreksi, bisa disampaikan bagian yang diberatkan atau salah, silakan diklarifikasi.

“Nah, mereka tetap tidak mau dan memaksa Poros untuk take down berita,” pungkas Adil lagi.

Hartanto melanjutkan lagi, semestinya LPSI tidak mengintimidasi Poros. Seharusnya mereka menggunakan hak jawabnya kemudian diterbitkan di LPM Poros. Jika kedua hal tersebut sudah direalisasikan, maka tidak ada masalah.

Namun, pihak LPSI UAD belum menjawab dan belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait pemaksaan take down berita dari Poros saat kami hubungi nomor resmi LPSI melalui WhatsApp dan Instagram salah satu staf LPSI untuk konfirmasi.

Sementara itu, dalam rilisan sikap Aji Yogyakarta yang diunggah dalam laman persmaporos.com mereka menilai berita yang dibuat poros tersebut murni karya pers kampus yang sudah melalui proses reportase yang semestinya. Fakta-fakta penguat dalam pemberitaan yang dibuat Poros sudah dikumpulkan. Hal itu untuk menunjukkan betapa ada ketidakberesan dalam sistem penilaian di kampus.

 

 

*****

Reporter: Annisa Maulida Ramadhani

Editor: Khumaeroh Dewi

Berita terkait:

https://persmaporos.com/kami-sudah-melawan-sebaik-baiknya-sehormat-hormatnya/

https://persmaporos.com/aji-yogyakarta-kecam-intimidasi-terhadap-pers-mahasiswa-poros-uad/

Sumber foto: Persmaporos.com

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply